PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
KETENTUAN PENDAFTARAN
1. Calon wali murid mengambil formulir
PPDB dengan biaya Rp.40.000,00. 2. Mengembalikan formulir PPDB dilengkapi dengan:
a. Akte Kelahiran/ Surat Keterangan
Lahir (Asli & FC)
b. Kartu Keluarga (FC)
(Serta Fotokopi Surat-surat Kependudukan yang lain,
seperti: Kartu Indonesia Pintar, Kartu Program Keluarga Harapan, Kartu Keluarga
Rentan Miskin, Kartu Menuju Sejahtera, dll)
c.
Wawancara siswa
3. Semua data yang sudah masuk tidak
dapat dicabut kembali. 4. Apabila calon siswa baru mengundurkan diri setelah dinyatakan diterima
maka dikenakan 50% dari total biaya administrasi.
5. Akte Kelahiran dapat diambil saat pertemuan orangtua murid dan guru.
*) Info Biaya Sekolah bisa langsung datang ke SD Al-Islam Tambakbayan.
0 Komentar